PENGADAAN ALAT TANGKAP PANCING TONDA
BAGI KELOMPOK NELAIAN BATU DUA
DI NEGERI HATU
I.
Latar Belakang
Maluku sebagai salah
satu Provinsi dari Negara kesatuan Republik Indonesia, memiliki luas lautan
yang cukup besar dengan potensi perikanan yang merupakan income daerah yang
perlu dikelola secara baik dan efisien. Dengan adanya potensi tersebut tentu
saja dapat memberikan nilai tambah bagi kebutuhan masyarakat Maluku khususnya untuk memenuhi
gizi terutama protein dan tentu saja dapat membantu peningkatan kesejahteraan
hidup masyarakat pesisir yang bekerja sebagai nelayan.
Salah satu alat
tangkap untuk memanfaatkan sumberdaya ikan pelagis (permukaan) adalah Pancing
Tonda. Pancing Tonda (Troling line) adalah pancing yang diberi tali panjang dan
ditarik oleh perahu atau kapal. Alat tangkap ini banyak dioperasikan di
beberapa wilayah di Indonesia termasuk juga di Maluku.
Konstruksi pancing
tonda terdiri dari galah, tali, pancing cabang, dan mata pancing. Mata pancing
tonda ada yang dilengkapi dengan umpan tiruan(hook with false bail). Umpan
tiruan dilengkapi dengan mata pancing (rapala), atau ada juga yang dilengkapi
dengan umpan alam. Pengoperasian pancing tonda memerluka perahu atau kapal yang
selalu bergerak di depan gerombolan ikan yang akan ditangkap. Biasanya pancing
ditarik dengan kecepatan 2-6 knot.
Wilayah pesisir
memiliki arti strategi dengan potensi sumberdaya alam dan jasa linkungan yang
terkandung di dalamnya. Secara normatif, seharusnya masyarakat pesisir
merupakan masyarakat sejahtera mengingat potensi sumberdaya alamnya yang besar.
Namun pada kenyataannya hingga saat ini sebagian besar masyarakat pesisir
terutama nelayan masih merupakan bagian dari masyarakat tertinggal
(dipresepsikan miskin) debandingkan dengan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini
desebabkan orientasi kebijakan pemerintah di masa lalu belum secara optimal
memberdayakan masyarakat disbandingkan dengan pemerintah saat ini. Sehingga
masyarakat-masyarakat di pedesaan selalu hidup pas-pasan dengan kehidupan yang
ada. Untuk itu dengan kebijakan Program Pemerintah untuk pemberdayaan
masyarakat oleh dinas-dinas terkait sekarang ini sangat membantu paradigm cara
berpikir masyarakat untuk berkeinginan berusaha untuk merubah status sosialnya.
Berkaitan dengan hal
tersebut diatas maka usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan
secara terencana, terstruktur, dan konsisten telah dilaksanakan oleh pemerintah
Provinsi Maluku melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku lewat
program-program pemberdayaan kepada masyarakat. Program-program ini dimaksudkan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tertinggal misalnya masyarakat
pesisir khususnya kaum nelayan.
Masyarakat pesisir
salah satunya adalah Negeri Hatu. Dimana dari status pekerjaan rata-rata
sebagian besar adalah petani yang meliputi petani darat dan petani
laut(nelayan). Mengingat secara geografis Negeri Hatu yang terletak di Pulau
Ambon berada pada pintu masuk teluk Ambon dengan kondisi laut yang sangat
strategis untuk nelayan mencari nafkah. Hanya yang menjadi kendala selalu bagi
masyarakat nelayan di Negeri Hatu adalah fasilitas alat-alat tangkap yang masih
bersifat tradisional, sehingga hasil tangkapan yang diperoleh terkadang hanya
untuk mencukupi makan sehari-hari dan untuk memenuhi kebutuhan yang lebih besar
bagi keperluan keluarga dalam hal kebutuhan lainnya belum terpenuhi. Hal ini
memperlihatkan bahwa kehidupan masyarakat Negeri Hatu sampai saat ini rata-rata
masih banyak yang hidup di bawah garis kemiskinan(tertinggal) dan untuk
mengangkat dan merubah status kehidupan masyarakat tersebut hanya lewat adanya
uluran tangan dari Pemerintah dengan kebijakan-kebijakan untuk mensejahterakan masyarakat
yang sesuai dengan asas Negara Indonesia Pancasila yang bertujuan untuk
mencapai masyarakat adil dan makmur.
Berdasarkan
permasalahan yang terjadi sesuai dengan kondisi dalam Negeri Hatu, maka
masyarakat Negeri Hatu yang memang mata pencahariannya sebagai nelayan mencoba
mencari jalan keluar dengan mengajukan permohonan kepada Pemerintah setempat
dengan membuat kelompok usahanya. Atas dasar inilah Pemerintah setempat hanya
boleh memberikan jalan dan mendukung masyarakatnya untuk dapat mengajukan permohonan
kepada pemerintah. Kiranya lewat usulan yang disampaikan ini dapat membuahkan
hasil guna membantu masyarakat nelayan yang ada di Negeri Hatu.
II.
Tujuan
Adapun usulan yang disampaikan
inibertujuan untuk:
1.
Memperoleh
bantua pemerintah melalui program pemberdayaan masyarakat pesisir dalam bentuk
bantuan sarana alat tangkap Pancing Tonda.
2.
Merubah
status kehidupan masyarakat tertinggal ke arah yang lebih layak.
III.
Manfaat yang Diharapkan
Dengan
memperoleh bantuan pemerintah ini, diharapkan dapat meningkatkan produksi
nelayan, sehingga kebutuhan–kebutuhan hidup para kelompok lebih baik dan
kebutuhan keluarganya dalam hal sandang, pangan dan papan dapat terpenuhi.
IV.
Perlengkapan yang Dibutuhkan
Perincian alat
tangkap Pancing Tonda yang diajukan sebagai kebutuhan adalah sebagai berikut:
1.
Bodi
2.
Mesin
penggerak/Tempel 1 unit mesin Jhonson 15 PK
3.
Jangkar
dan tali
4.
Tali
uatama, bahan umumnya dari benang plastic monofilament dengan panjang 100-500
meter.
5.
Kisi-kisi
6.
Tali
kawat
7.
Mata
pancing tunggal atau mata pancing ganda
8.
Umpan
tiruan
V.
Daerah Penangkapan
Daerah
penangkapan untuk pancing tonda menjadi target operasi adalah daerah sekitar
Laut Ambon, Laut Banda dan Laut Buru.
VI.
Biodata Kelompok
Kelompok nelayan yang dibentuk adalah
dengan nama BATU DUA. Dengan komposisi kelompok sebagai barikut:
No.
|
Nama
|
Kedudukan
|
Tanda
Tangan
|
1
|
Eliazer Lenahatu
|
Ketua
|
|
2
|
Octovianus
Mahulette
|
Anggota
|
|
3
|
Morets
Mahulette
|
Anggota
|
|
4
|
Wilco
Unawekla
|
Anggota
|
|
5
|
Daniel
Pesiwarissa
|
Anggota
|
|
VII.
Penutup
Demikian
proposal ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan. Kiranya lewat uluran
tangan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku dapat membantu kelompok
kami dan sekaligus memberikan motivasi bagi kami dalam rangka mengembangkan
usaha kami sesuai dengan profesi dan keterampilan yang kami miliki dan juga
membantu kami merubah status hidup, sehingga terpenuhi program yang dirancang
lewat pemberdayaan pemerintah bagi masyarakat.
Hatu,
30 Desember 2015
Mengetahui;
Kepala
Pemerintah Negeri Hatu
Marcus
Hehalatu
|
|
Pemohon
Kelompok Nelayan Batu Dua
Ketua
Eliazer Lenahatu
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar